Satu Dekade Berkedok Warung, Bisnis ‘Kamar Belakang’ di Murung Pudak Terbongkar

TABALONG, (22/1) – Dinginnya angin malam di kawasan Jalan Marido, Murung Pudak, mendadak pecah oleh kedatangan tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong. Rabu (21/1/2026) dini hari, sebuah warung yang tampak biasa saja terpaksa harus berurusan dengan hukum. Bukan karena menu makanannya, melainkan karena layanan “kamar belakang” yang diduga telah beroperasi selama 10 tahun.

Operasi senyap yang dimulai pukul 00.40 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo. Di sana, polisi mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial Y (56) yang diduga kuat menjadi “fasilitator” di balik tirai prostitusi terselubung tersebut.

Saat petugas melakukan penggeledahan, suasana warung yang sekaligus tempat tinggal Y tersebut mendadak tegang. Polisi menemukan sepasang pria dan wanita di dalam salah satu kamar yang diduga sedang melakukan praktik prostitusi.

Beberapa barang bukti diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • Uang tunai Rp600.000 hasil transaksi dari saksi berinisial MJ.
  • Satu buah seprai berwarna ungu dan selembar handuk.
  • KTP milik Y serta catatan transaksi lainnya.

Berdasarkan pendalaman di lokasi, terungkap skema bisnis “ecek-ecek” namun konsisten ini. Y diduga mematok tarif Rp50.000 sebagai uang sewa setiap kali kamar tersebut digunakan untuk perbuatan asusila.

Jejak Sepuluh Tahun yang Berakhir

Yang mengejutkan, praktik ini diduga bukan pemain baru. Dari hasil interogasi awal, kegiatan memfasilitasi perbuatan cabul tersebut ditengarai sudah berlangsung selama kurang lebih satu dekade atau 10 tahun.

“Terlapor Y (56) diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” tegas AKP Danang Eko Prasetyo.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas “penyakit masyarakat” yang meresahkan warga sekitar.

Kini, “bisnis” sewa kamar di Jalan Marido tersebut resmi ditutup. Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tabalong. Polisi pun mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga ketertiban umum.

Bagi Y, masa tua yang seharusnya tenang kini berganti dengan jeruji besi, mengakhiri perjalanan panjang operasional warung remang-remangnya di Bumi Sarabakawa.(Jm01)

Berita Terkait